Eksistensi arbitrase Internasional terhadap sengketa investasi Asing di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penanaman modal asing adalah pendanaan yang diberikan oleh pihak asing kepada suatu negara. Investasi sangat bermanfaat bagi suatu negara dalam membangun pertumbuhan ekonominya. Dalam mempertahankan suatu hak diperlukan peraturan perundang-undangan yang berguna untuk menjaga perlindungan dan kepastian hukum bagi penanam modal. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap kegiatan bisnis pasti memiliki resiko berupa perselisihan yang timbul di kemudian hari. Sengketa investasi asing ini dapat dilakukan melalui arbitrase internasional. Arbitrase internasional merupakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Penolakan dan pembatalan putusan arbitrase internasional di Indonesia merupakan hal yang biasa. Adanya penolakan dan pembatalan tersebut melahirkan ketidakpastian hukum dan koeksistensi hukum.