Kepastian hukum bagi pemenang lelang eksekusi harta pailit yang dilaksanakan tanpa penguasaan bukti kepemilikan hak atas tanah oleh penjual
Main Article Content
Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui apakah lelang eksekusi harta pailit tanpa penguasaan asli dokumen kepemilikan hak atas tanah dapat dilaksanakan, dan untuk dapat mengetahui terkait peralihan hak atas tanah oleh pemenang lelang dalam lelang eksekusi harta pailit dilaksanakan tanpa menyerahkan atau penunjukan sertipikat asli. Dalam menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu dengan menelaah instrumen hukum. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian pertama, cara penjualan lelang harta pailit diatur dalam undang-undang tersendiri yang bersifat Lex Specialis. Permohonan penjualan harta pailit wajib memenuhi legalitas formal dan obyek lelang. Pelaksanaan lelang eksekusi harta pailit tanpa penguasaan sertipikat asli dapat dilaksanakan apabila dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan menyebutkan alasannya sertipikat tersebut tidak dikuasai. Peralihan hak atas tanah melalui lelang eksekusi harta pailit yang dilaksanakan tanpa penyerahan sertipikat asli dapat di buktikan dengan risalah lelang dan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara. Obyek pendaftaran harus bersih dari beban hak tanggungan dan sita.