Pelantaran anak setelah perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Main Article Content
Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab orang tua terhadap anak anak yang belum dewasa setelah terjadinya perceraian dan menganalisis terhadap akibat hukum penelantaran anak yang dilakukan orang tua setelah perceraian. Setiap terjadinya perceraian tidak menghilangkan tanggung jawab orang tua kepada anaknya. Penelantaran anak dapat menyebabkan gangguan psikologi sang anak karena kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua. Metode penelitian yang saya gunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dengan cara mendalami regulasi dan undang–undang yang berhubungan pada isu hukum telibatnya teori-teori hukum positif. Hasil penelitian ini sebagai bentuk Analisa putusan Mahkamah Agung Nomor 577 K/Ag/2014 tentang penelantaran anak pasca perceraian dan akibat hukum yang ditimbulkan.