Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan obat golongan Prekursor Pseudoephedrin HCL sebagai bahan pembuatan narkotika

Main Article Content

Mega Lestari
Tanudjaja Tanudjaja

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan obat golongan prekursor Pseudoephedrin HCL sebagai bahan pembuatan narkotika. Pseudoephedrine HCL sebagai kandungan obat anti dekongestan mudah disalahgunakan karena beberapa obat-obatan jenis prekursor termasuk termasuk obat golongan bebas terbatas dan Obat Wajib Apotek (OWA) yang dalam aksesibilitasnya mudah didapatkan tanpa resep dokter. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan bahan pustaka berupa teori maupun konsep dengan kajian perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa terdapat faktor keleluasaan,kesempatan, dan keinginan yang membuat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan obat prekursor narkotika jenis Pseudoephedrin HCL tersebut terjadi dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Article Details

How to Cite
Lestari, M., & Tanudjaja, T. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan obat golongan Prekursor Pseudoephedrin HCL sebagai bahan pembuatan narkotika . Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 34–43. https://doi.org/10.55904/cessie.v2i1.738
Section
Articles