Efektivitas meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara di Kabupaten Fakfak berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian yaitu ingin mendapatkan data secara langsung di Polres Fakfak yang berkaitan dengan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang berkaitan dengan efektivitas meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara di Kabupaten Fakfak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan berkendara. Penelitian yang digunakan yaitu hukum empiris, menggunakan fakta-fakta empiris dari perilaku masyarakat, baik perilaku verbal yang dikumpulkan dari hasil wawancara maupun perilaku nyata yang dilihat di lapangan oleh peneliti di Polres Fakfak. Dari hasil penelitian, yang ditemukan penulis yaitu meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara di Kabupaten Fakfak, berdasarkan hasil wawancara menunjukkan bahwa jumlah kecelakaan tahun 2021 lebih banyak kecelakaan yang terjadi, di bandingkan dengan tahun 2022. Karena tahun 2021 jumlah 51 kasus kecelakaan dimana 7 korban meninggal dunia, 13 korban mengalami luka berat dan 31 korban mengalami luka ringan, sedangkan tahun 2022 terdapat 4 kasus kecelakaan, 3 korban meninggal dunia dan 1 korban mengalami luka berat, sanksi yang diberikan kepada masyarakat, pada umumnya masyarakat di Kabupaten Fakfak dalam mengenderai banyak kendaraan sepeda motor banyak ditemukan pengguna yang tidak menggunakan aturan yang baik sesuai yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, tidak membawa surat kelengkapan berkendara, tidak menyalakan lampu kendaraan, melanggar rambu-rambu Lalu Lintas, menerobos lampu merah, melawan arus.