Hiperseksualitas sebagai bentuk kekerasan seksual

Main Article Content

Indra Nugraha
Muhamad Rizki
Siti Tazkia Aulia
Syafa Sandana Salsabila

Abstract

Kekerasan seksual merupakan isu yang terus mencuat di masyarakat Indonesia. Setiap tahun, laporan mengenai kekerasan seksual muncul dan menjadi perhatian utama. Kekerasan seksual melibatkan pemaksaan tindakan seksual tanpa persetujuan, melibatkan berbagai bentuk tekanan, pemaksaan, bahkan tindakan kekerasan dalam konteks rumah tangga. Dampak kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada kerusakan fisik, melainkan juga mencakup dampak serius pada kesejahteraan mental korban. Keluarga memiliki peran krusial dalam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan seksual. Namun, kompleksitas muncul ketika kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terlibat, terutama saat perilaku hiperseksual dan temperamen yang tidak stabil menjadi faktor kontributor yang signifikan. Hiperseksualitas mencerminkan dorongan seksual yang sangat tinggi dan sulit dikendalikan, dan bisa mencakup tekanan, pemaksaan, atau bahkan tindakan kekerasan. Identifikasi dan penanganan kasus KDRT yang melibatkan perilaku hiperseksual menjadi tantangan besar. Dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk memahami dengan lebih baik kompleksitas hubungan antara perilaku hiperseksual dan KDRT. Pandangan praktisi hukum juga menjadi kunci dalam memahami kerangka hukum yang relevan. Harapannya adalah menciptakan lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan seksual dan menjaga kesejahteraan semua anggota keluarga.

Article Details

How to Cite
Nugraha, I., Rizki, M. ., Aulia, S. T. ., & Salsabila, S. S. . (2023). Hiperseksualitas sebagai bentuk kekerasan seksual. Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 62–76. https://doi.org/10.55904/cessie.v2i2.992
Section
Articles