Pertimbangan Assessment terhadap Juvenile Sex Offender dalam perspektif kriminologi
Main Article Content
Abstract
Indonesia telah mengesahkan undang-undang mengenai reformasi sistem peradilan anak, melalui UU SPPA yang dibuat untuk melindungi hak anak dalam sistem peradilan. Secara tegas UU ini memasukkan prinsip keadilan restoratif. Prinsip inilah yang memastikan komitmen pemerintah dalam menerapkan pendekatan rehabilitasi dan restoratif. Atas dasar itulah, timbul pertanyaan bagaimana hukum ini dapat ditegakkan. Secara khusus, artikel ini berfokus pada bagaimana prinsip dalam keadilan restoratif dapat diterapkan pada anak pelaku kejahatan seksual (ABH). Sehingga, artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini menitikberatkan pada analisis atau interpretasi bahan tertulis berdasarkan konteksnya serta menggali pikiran seseorang yang tertuang di dalam karya tulis atau naskah-naskah yang dipublikasikan. Penelitian ini memberikan beberapa pertimbangan untuk merancang sistem rehabilitasi bagi anak sebagai pelaku kekerasan seksual di Indonesia. Dengan cara mengkonstruksi perilaku anak berbasis keluarga, bukan berbasis penitipan kepada negara, melalui pertimbangan assessment dalam empat hal . Dengan demikian, dalam sekian banyak forum diskusi mengenai revisi UU SPPA, LPAI dan Pakar Psikologi Forensik mengusulkan agar mindset-nya dibalik. Rumusannya bukan lagi restitusi dan kompensasi, tetapi harus dibalik menjadi kompensasi dan restitusi.