Analisa kepuasan kerja pada karyawan kontrak ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Main Article Content
Abstract
Lahirnya UU Cipta Kerja telah menghasilkan aturan turunan sebagai aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan ini diharapkan dapat mengakomodir kepentingan karyawan dengan pengusaha. Namun pernah terjadi sengketa hubungan industrial sebelumnya di PT X dikarenakan pelaksaan PKWT yang tidak sesuai aturan. Adapun tujuan penelitian ini, yaitu untuk manganalisis dan mengetahui pengaturan dan pelaksanaan ketentuan PKWT, serta menganalisis kepuasan kerja karyawan kontrak terhadap pelaksanaan PKWT ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode analisis kualitatif yang didukung oleh analisis kuantitatif. Adapun hasil penelitian ini, yaitu: Kepuasan kerja karyawan kontrak terhadap pelaksanaan PWKT di PT X sebesar 24,5% atau 18 karyawan kontrak dari jumlah populasi karyawan kontrak (11 karyawan kontrak dari jumlah sampel karyawan kontrak) di PT X merasa puas dengan pelaksanaan PKWT yang ada di PT X. Selanjutnya terdapat sebesar 75,5% atau 55 karyawan kontrak dari jumlah populasi karyawan kontrak (32 karyawan kontrak dari jumlah sampel karyawan kontrak) merasa tidak puas.